Supaya tidak tertipu oleh oknum penjual kendaraan bekas yang curang dengan BPKB, Polri merilis sejumlah tips supaya bisa membedakan mana yang asli dan palsu.
Jum'at, 29 Desember 2017 12:59Otosia.com -
Pada posting Merdeka.com tahun 2016 yang lalu disebutkan bagaimana seorang wania yang tergabung dalam sindikat pemalsu surat kendaraan harus rela dirinya 'dicyduq' oleh petugas kepolisian. Bagaimana tidak, selain memalsukan surat (yang terdiri dari BPKB dan STNK), kerugian yang dialami para konsumen juga tak sedikit, bisa mencapai Rp 100 juta dalam 2 bulan.
Tak sampai di situ saja, di sejumlah daerah di Indonesia ternyata masih terjadi banyak sekali kasus BPKB palsu yang tentu saja merugikan konsumen dan pemilik kendaraan.
Untuk semakin menghindarkan konsumen dari pemalsuan surat serta potensi kerugian yang lebih parah lagi diakibatkan oleh sindikat pemalsu surat, TMC Polda Metro Jaya lewat websitenya merilis sejumlah cara untuk mengenali mana BPKB yang asli. Dimana setidaknya, ada 5 ciri BPKB yang asli.
Malam Tahun Baru Mau ke Puncak? TMC Polri Berikan Alternatif Jalur
Kawasaki Naked Mini Z125 Recall, Bagaimana dengan Indonesia?
Toyota Luncurkan Alphard 2018, Tampil Lebih Mewah
Wah, Yamaha Bocorkan Rencana Balapan Aerox 155
Galeri Royal Enfield Interceptor
Ini Fitur Baru Pada Honda SH150i Indonesia
Harga Motor Matic Premium Honda SH300i Model 2018
Deretan Mobil Bakal Laris pada 2018
Ternyata Jip Ini Mobil Pertama yang Menggunakan Empat Penggerak Roda
Body Protector Modis Honda ADV150