Otosia.com, Jakarta Memang ada banyak pengendara yang nekat mencopot pelat nomor. Atas hal itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman menghimbau agar para pengendara tak nekat melakukan tindakan tersebut.
Dia menyatakan akan memberi sanksi tegas berupa penyitaan kepada pengendara yang masih nekat melanggar peringatannya tersebut.
Baca Juga
- Audi A6 Tunggangan Selingkuhan Polisi Penabrak Mahasiswi di Cianjur Punya Harga Selangit
- Sosok Pemilik Mobil Audi Penabrak Mahasiswi di Cianjur Masih Misteri, Polisi Ogah Ungkap Identitasnya
- Mobil Audi yang Ditumpanginya Tabrak Mahasiswi, Ternyata Wanita Muda Ini Punya Hubungan Spesial dengan Perwira Polisi
"Ini merupakan pelanggaran yang cukup berat sehingga kami akan lakukan tindakan tilang untuk penyitaan kendaraan tersebut dengan tilang manual," katanya di Polda Metro Jaya, Senin (28/11).
Video Paling Dicari saat Ini
powered by
Sengajat Copot Pelat Nomor
Latif tak menepis, banyak pengendara dengan sengaja mencopot dan memalsukan pelat nomor kendaraan seiring pemberlakuan tilang elektronik. Karena itu, dia menilai masih perlunya tilang manual untuk menindak jenis-jenis pelanggaran yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE.
"Fenomena yang terjadi di masyarakat adalah mereka melepas daripada pelat nomor, memalsukan plat nomor. Nah inilah tetap akan kita lakukan penindakan secara manual," ujarnya.
Dia mengatakan, pihaknya telah memerintahkan anggota Polantas untuk mengaktifkan kembali tilang manual guna menindak pelanggar yang dengan sengaja melakukan pelbagai cara untuk menghindari kamera ETLE seperti pencopotan plat nomor kendaraan bermotor.
Latif menyampaikan, temuan di lapangan pencopotan plat nomor paling banyak dilakukan oleh pemotor. Sementara itu, tak sedikit pengendara mobil yang memalsukan plat nomor.
Tindak Pidana
Menurutnya, pencopotan pelat nomor masuk kategori pelanggaran berat yang berpotensi memicu terjadi tindak pidana kejahatan.
"Dengan adanya fenomena ini, tentunya kami kan harus tetap melakukan penertiban, penegakan hukum tetap harus berjalan, karena masyarakat yang melakukan pelanggaran itu sangat membahayakan, dan itu ibaratnya pemalsuan bisa untuk menjadi alat atau sarana untuk kejahatan," terangnya.
Karena itulah, menurut Latif perlu adanya pemeriksaan lebih lanjut untuk bisa menindak jenis pelanggaran yang dilakukan.
"Kita akan hentikan, diperiksa kalau tidak sesuai kita tahan mobilnya sampai dengan dia bisa tunjukkan surat-suratnya. Nah kalau ini ada unsur-unsur yang mendekati unsur pidana bisa pemalsuan alat bisa digunakan untuk kejahatan. Sehingga akan kita lakukan penyitaan kendaraan yang tidak sesuai dengan itu," tutupnya.
Sumber: Merdeka.com
