Wacana taksi online bebas ganjil genap akan diujipublikkan pekan depan. Dari hasil uji publik, Dishub DKI Jakarta akan menyusun kebijakan.
Rabu, 21 Agustus 2019 09:15Otosia.com - Ada beberapa kendaraan yang bebas aturan ganjil genap. Di antaranya, mobil pemadam kebakaran, kendaraan dinas presiden, kendaraan pengangkut BBM, BBG, dan sembako.
Lalu, muncul wacana soal taksi online yang juga bebas aturan ganjil genap. Terkait hal ini, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya akan menggelar uji publik terlebiih dahulu. Tujuannya, untuk mengetahui pendapat masyarakat terhadap wacana tersebut.
"Seluruh masukan yang ada itu akan kita formulasikan ke dalam draf kebijakan. Kemudian draf kebijakan ini kita akan uji publikkan," katanya, di Balaikota DKI Jakarta, Senin (19/8/2019), dikutip dari Merdeka.com.
Rencananya, uji publik itu bakal dilakukan pekan depan. Dishub DKI kemudian akan menyusun kebijakan berdasarkan uji publik tersebut, dan melaporkannya kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
1 dari 1 Halaman
Kebijakan Diskriminatif
Seluruh kebijakan terkait ganjil genap akan diimplementasikan pada 9 September 2019. "Kami harapkan tanggal 9 September 2019, untuk perluasan ganjil genap sudah diimplementasikan dengan penegakan hukum," ujar Syafrin.
Wacana itu memantik pendapat dari Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB), Ahmad Safrudin. Menurutnya, kebijakan seperti itu bersifat diskriminatif.
Pasalnya, taksi online selama ini tidak mau digolongkan sebagai kendaraan umum. "Kalau mereka mau begitu rubah dong platnya jadi plat kuning," kata Safrudin.
Sumber: Merdeka.com
Â