Masalah ini dianggap akan merugikan orang banyak dan menambah angka pengangguran. Simak beritanya berikut ini, Otolovers.
Kamis, 10 Desember 2015 13:20Otosia.com - Wacana mengenai aturan modifikasi dalam undang-undang kembali bergulir. Pelanggarnya disebut bisa dikenai sanksi administratif berupa denda hingga dua puluh juta rupiah lebih.
Protes dari mereka yang bergerak di bidang modifikasi, baik pengguna maupun para pelaku bisnisnya, mulai bermunculan. Rumah modifikasi ARM di bilangan Jakarta Timur pun menanggapi persoalan ini. Menurut pemilik ARM, Tukijan, dampak dari penerapan ini bisa saja menambah pengangguran.
"Masalahnya akan merugikan orang banyak dan menambah angka pengangguran. Lagi pula ini juga bisa menghambat kreatifitas orang. Orang mau berkreasi seni dengan motor jadi ragu-ragu dan susah. Perlu diingat lho, banyak orang yang hidupnya bergantung dari dunia seni modifikasi," ujar bapak dua anak yang sudah punya sekian karyawan dan rekanan dengan fokus modifikasi motor-motor sport.
Aturan yang dimaksud adalah UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Mereka yang melanggar aturan ini, menurut Pasal 175 ayat (2) huruf a, akan diberikan peringatan sebanyak tiga kali dengan jangka waktu masing-masing 30 hari kalender. Setelah peringatan tidak digubris, pelanggar dikenai sanksi administratif berupa denda paling banyak Rp 24.000.000.
Apa yang dimaksud modiikasi adalah perubahan tipe berupa dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juncto Pasal 123 ayat (1) huruf b juncto Pasal 131 huruf (e) PP No 55/2012.
Modifikasi tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat rekomendasi dari agen tunggal pemegang merek. Sementara itu, yang berhak untuk melakukan modifikasi adalah bengkel umum yang ditunjuk oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang industri, menurut Pasal 132 ayat (5) dan ayat (6) PP No. 55/2012.
"Kalau larangan itu lebih pada perubahan atau pemotongan rangka atau ganti mesin. Menurut saya, undang-undang itu harus dikaji ulang mau diteruskan atau tidak. Jangan cuman sepihak, cari solusinya dan dampaknya kalau ingin diterapkan. Ya kalau aturannya kayak begitu, kita harus ikutin, jangan cuman ngelarang, main denda, tidak ada jalan keluarnya," kata Tukijan.
Cara Nyalip Ngawur Pengemudi Ini Hampir Mencelakainya
Berbelok Tanpa Berhenti di Persimpangan, Pengendara Ini Hampir Sebabkan Kecelakaan
Matic Adventure Honda Sudah Mendapatkan Lampu Hijau?
Ketika Si Bongsor KTM Super Duke Ketagihan Sensasi Enduro
Mobil Listrik Imut Wuling EV Siap Dipasarkan
Peluncuran Hyundai IONIQ 5 di IIMS 2022