SIM memiliki kekuatan selama 5 tahun. Lebih dari sehari melewati tenggat waktu perpanjangan, pemiliknya harus membuat SIM baru.
Jum'at, 02 Februari 2018 16:15Otosia.com - "Jangan sampai lupa untuk selalu mengecek masa berlaku Surat Izin Mengemudi Anda yaaah...." Begitu himbauan yang disampaikan oleh Humas Polda Metro Jaya melalui akun instagramnya, @humaspoldametrojaya.
Melalui infografis yang diunggah hari ini (2/2/2018), Humas Polda Metrojaya mengingatkan untuk selalu memeriksa SIM yang kita miliki. Hal ini disebabkan sistem SIM tidak seperti KTP yang sudah berlaku seumur hidup.
Sesuai peraturan yang ada, SIM harus diperpanjang setiap 5 tahun sekali. Apabila terjadi keterlambatan, meskipun 1 hari, pemiliknya harus mengajukan permohonan SIM baru.
Dengan begitu, pemohon harus mengikuti prosedur yang berlaku. Dalam memperoleh SIM, pemohon harus menjalani beberapa ujian serta memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh pihak kepolisian.
Regulasi ini terdapat pada Peraturan Kapolri no. 9 Tahun 2012 tentang SIM pasal 12 huruf a dan pasal 28 ayat 2. Peraturan tersebut diperkuat dengan adanya Surat Telegra, Kaplori ST/985/IV/2016. Kedua peraturan tersebut menegaskan bahwa SIM tidak lagi memiliki kekuata ketika melewati tanggal berlaku.
Taklukkan Toyota, Renault-Nissan-Mitsubishi Jadi Pabrikan Nomor 1 di Dunia
Lagi, Honda Tarik Odyssey dan Accord Akibat Kaca Pintu Bermasalah
Yamaha R25 Facelift Muncul di Media Jepang, Inikah yang Akan Dirilis?
All-new Mazda CX-5 Edisi Ulang Tahun Cuma Ada 50 Unit
Vespa Picnic Limited Edition Berdesain Rustic-Chic
Wuling Almaz RS Sarat Teknologi Kekinian