Keberadaan polisi di jalan raya tak hanya mengatur lalu lintas, tapi juga menegakkan aturan. Jika ada yang melanggar, maka harus ditindak. Tapi tak semua polisi berhak melakukan penindakan atau tilang.
Kamis, 18 Juli 2019 10:15Otosia.com - Pemberian tilang merupakan tindakan yang bertujuan menjaga ketertiban dalam berlalu lintas. Dalam prosesnya, surat tilang diberikan bagi pengendara kendaraan bermotor yang melanggar aturan untuk kemudian akan menjalani hukuman.
Tilang pun diberikan oleh polisi yang beroperasi di jalan raya. Namun, tilang ataupun penindakan hanya bisa diberikanoleh polisi berseragam. Tak semua satuan bisa melakukan penindakan yang dilakukan pelanggar aturan.
"Misalnya pada saat mau pulang, kita (polisi) baju dinas, kita punya wewenang. Jadi selama pakai baju dinas bisa memberikan hukuman, misalnya push up," ujar Kasubag Pers Polres Jakarta Barat, Kompol Yuliati SMN.
Â
1 dari 1 Halaman
Bukan Sabhara
Selain syarat polisi yang berseragam, pemberian tilang pelanggar lalu lintas tidak bisa diberikan oleh Sabhara, sekalipun dalam tugasnya, mereka juga berpatroli di jalan.
"Kalau Sabhara tidak punya tilang," tambah dia.
Sabhara sendiri adalah singkatan dari Samapta Bhayangkara. Mereka berada di bawah Kapolda langsung dan punya beberapa tugas.
Selain penjagaan, pengawalan, dan pengendalian massa, mereka juga melakukan patroli. Namun, merea tidak berwenang untuk melakukan penindakan berupa tilang.