Langkah pertama yang harus dilakukan jika kehilangan STNK adalah melaporkan kepada pihak kepolisian
Sabtu, 11 November 2017 08:00Otosia.com - Kehilangan surat-surat kendaraan adalah hal yang paling menyebalkan. Sebab, kita harus mendatangi sejumlah instansi untuk mengurus kehilangan itu.
Namun, ternyata untuk mengurus surat kendaraan seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) itu cukup mudah.
Dikutip dari laman NTMC Polri, langkah pertama yang harus dilakukan jika kehilangan STNK adalah melaporkan kepada pihak kepolisian.
Kemudian, pemilik kendaraan harus menyiapkan sejumlah persyaratan data. Yakni:
1. KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi.
2. Fotokopi STNK yang hilang.
3. Surat Keterangan Hilang STNK dari Polsek atau Polres setempat.
4. BPKB asli dan fotokopi.
Setelah persyaratan terpenuhi, pemilik harus mengikuti prosedur pengurusan STNK di kepolisian. Prosedurnya adalah:
1. Cek Fisik kendaraan. Fotokopi hasil cek fisiknya.
2. Mengisi Formulir Pendaftaran.
3. Mengurus Cek Blokir (Mengurus Surat Keterangan STNK Hilang dari Samsat), berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Lampirkan hasil cek fisik kendaraan.
4. Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II. (Lampirkan semua persyaratan data dan Surat Keterangan Hilang dari Samsat).
5. Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. (Bila telah dibayar maka bebas biaya pajak).
6. Membayar Biaya Pembuatan STNK baru.
7. Pengambilan STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).
Cukup mudah kan Otolovers.
Harga Mulai Rp 202,4 Juta, Apa Saja yang Baru Pada Xenia Custom?
Meluncur, New Suzuki SX4 S-Cross Dibanderol Rp 256-268 Jutaan
Ada yang Unik di Mesin Honda CRF 150
Konsumsi BBM All New Honda CRF150L 39,3 Km per Liter
Galeri Royal Enfield Himalayan 2020