PSBB Transisi di DKI Jakarta diperpanjang, sistem ganjil genap juga ditiadakan
Senin, 26 Oktober 2020 17:45Otosia.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi di Wilayah DKI Jakarta diperpanjang. Sejalan dengan hal itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meniadakan peraturan ganjil genap hingga 8 November 2020.
"Sistem pembatasan kendaraan bermotor dengan ganjil-genap tetap ditiadakan pada masa PSBB Transisi yang dimulai 26 Oktober hingga 8 November 2020," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dilansir NTMC Polri.
1 dari 3 Halaman
Selain itu, Ditlantas Polda Metro Jaya juga akan melakukan analisis dan evaluasi dampak kebijakan tersebut terhadap lalu lintas di wilayah Ibu Kota.
“Selama pelaksanaannya tetap akan dilakukan evaluasi,” ujarnya.
Tak hanya secara manual, penindakan ganjil-genap menggunakan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) juga dihapus.
Ketentuan belum diberlakukannya ganjil genap di DKI Jakarta sejalan dengan perpanjangan PSBB Transisi hingga 8 November 2020 mendatang.
2 dari 3 Halaman
PSBB Transisi Diperpanjang
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan, perpanjangan PSBB transisi tersebut dilakukan sebagai antisiapsi lonjakan kasus virus corona Covid-19.
"Pemprov DKI Jakarta kembali PSBB masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif selama 14 hari, terhitung tanggal 26 Oktober sampai 8 November 2020," kata Anies dalam keterangan tertulis, Minggu (25/10/2020).
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menyatakan, perpanjangan PSBB transisi tersebut juga sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1020 Tahun 2020.
3 dari 3 Halaman
Pemantauan dan Evaluasi
Dalam Kepgub itu disebutkan, bila hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat Provinsi tidak menunjukkan peningkatan signifikan, maka PSBB transisi akan dilanjutkan perpanjangan selama 14 hari berikutnya.
"Namun, apabila terjadi peningkatan kasus secara signifikan, maka pemberlakuan PSBB Masa Transisi ini dapat dihentikan," jelasnya.
Penulis: Dian Tami Kosasih
Sumber: Liputan6.com