Membeli kendaraan secara kredit memang terlihat lebih mudah. Tapi sebelumnya, perlu diketahui risiko membeli secara kredit. Salah satunya tentang kendaraan yang ditarik leasing.
Rabu, 17 Juli 2019 15:15Otosia.com - Membeli kendaraan, baik mobil atau motor secara kredit atau menyicil masih jadi andalan masyarakat Indonesia. Meski cara ini terlihat mudah, masayarkat perlu paham betul soal risiko di balik kemudahan itu.
Sebab, orang yang memilih cara mengangsur ini harus komitmen membayar tepat waktu. Jika menunggak cicilan, maka siap-siap kendaraan ditarik leasing alias perusahaan pembiayaan.
Lalu berapa lama batas tunggakan hingga proses penarikan kendaraan oleh leasing?
1 dari 1 Halaman
Tahapan Penarikan Kendaraan
Direktur Marketing FIF Group, Antony Sastro Joepoetro mengatakan, pihaknya akan melakukan pendekatan terlebih dahulu. "Ada aturannya kita pasti ada pendekatan dulu, ada yang pelunasan percepat. Apabila sudah di SP tetap enggak bisa kita harus ada perlindungan aset," ujarnya di Menara Astra, Sudirman, disitat Liputan6.com.
Antony menegaskan apabila terpaksa melakukan penarikan kendaraan, pihaknya akan mengalami kerugian. Sehingga pelunasan tentu menjadi jalan utama yang akan diusahakan leasing.
"Ditarikpun kita rugi, kalau bisa dilunasin kenapa harus ditarik. Bertahap ya, kalau dia berturut-turut enggak bayar. Jadi bulan pertama diperingati, terus dikunjungi, kurang lebih 2-3 bulan," kata Antony.
Sumber: Liputan6.com
Â