Perluasan rute ganjil genap di DKI Jakarta resmi berlaku mulai hari ini, Senin (9/9/2019). Mulai hari ini juga, pengguna jalan yang melanggar akan langsung ditilang oleh Polisi.
Senin, 09 September 2019 18:15Otosia.com - Perluasan rute ganjil genap di DKI Jakarta mulai berlaku hari ini, Senin (9/9/2019). Aturan ganjil genap kini berlaku untuk 25 ruas jalan di DKI Jakarta.
Ruas jalan yang terimbas aturan ganjil-genap, yakni jalan Pintu Besar Selatan, jalan Hayam Wuruk, jalan Gajah Mada, jalan Majapahit, jalan Suryopranoto, jalan Balikpapan, jalan Kyai Caringin, jalan Tomang Raya, jalan Medan Merdeka Barat, jalan Sudirman, dan jalan MH Thamrin.
Lalu, jalan Singsingamangaraja, jalan Panglima Polim, jalan Fatmawati (simpang jalan Ketimun 1 sampai jalan TB Simatupang), jalan Gatot Subroto, jalan MT Haruono, jalan Rasuna Said, dan Jalan DI Panjaitan.
Kemudian, jalan Pramuka, jalan Gunung Sahari, jalan Stasiun Senen, jalan Kramat Raya, jalan Salemba Raya sisi Barat, jalan Salemba Raya sisi Timur (simpang jalan Paseban Raya - simpang jalan Diponegoro), jalan Ahmad Yani, dan Jalan S Parman.
Pembatasan pemberlakukan sistem ganjil-genap tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan libur Nasional. Aturanini berlaku pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.
1 dari 1 Halaman
Kendaraan Bebas Ganjil Genap
Mulai hari ini pula, pengguna jalan yang melanggar akan dikeani sanksi tilang oleh polisi. Meski demikian, ada 13 jenis kendaraan yang bebas aturan ganjil genap.
Aturan ganjil genap tak berlaku untuk kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas, ambulance, pemadam kebakaran, angkutan umum berpelat kuning, kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik, serta sepeda motor.
Kendaraan barang khusus BBM dan BBG, mobil pejabat tinggi negara meliputi Presiden, Wakil Presiden, Ketua MPR, DPR, DPD, Ketua MA, MK, KY, dan BPK, juga terhindar dari aturan ganjil genap. Selain itu, aturan ini juga tak berlaku untuk kendaraan dinas operasional berpelat dinas, TNI, dan Polri.
Termasuk juga kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing, serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
Bebas ganjil genap juga diperuntukkan bagi kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antar bank, pengisian anjungan tunai mandiri dengan pengawasan dari Polri. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri juga termasuk.
Sumber: Merdeka.com
Â