Otosia.com, Jakarta Kini banyak kalangan yang hobi bersepeda, namun sering kali ada yang nekat melaju tak di jalurnya. Padahal jalur sepeda, khususnya di Jakarta, sudah banyak di jalanan.
Melihat aksi nakal seperti itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Latif Usman langsung memarahi rombongan pesepeda tersebut. Ia meminta mereka untuk melaju di jalur sepeda yang telah disediakan.
Baca Juga
- Pria Ini Rusak Lampu Variasi di Belakang Truk yang Silaukan Mata, Pahami Aturannya Biar Tak Asal-asalan Lagi
- 2 Truk Damkar Tabrakan Beruntun Gara-gara Honda Brio Mengadang Jalan, Pahami Aturan Kendaraan Prioritas Biar Tak Sembrono
- Emak-emak Berhenti di Jalur Berlawanan saat Lampu Merah, Aksi Seperti Ini Bisa Didenda Rp500 Ribu
Video yang memerlihatkan kejadian ini diunggah oleh akun Instagram @tmcpoldametro pada Selasa (6/12/2022).
Video Paling Dicari saat Ini
powered by
Dimarahi
Ada rombongan pesepeda yang melaju di Jalan Sudirman-Thamirn, hanya saja mereka tak berada di jalurnya. Seketika Kombes Pol. Latif Usman langsung mendekati dan memarahi mereka.
"Hey, mas masuk jalur sepeda, bahaya jam segini," tegurnya.
Meski mendapatkan teguran, nyatanya rombongan pesepeda tak langsung masuk ke jalurnya. Mereka kemudian belok ke kiri meninggalkan Kombes Pol. Latif Usman.
"Hey masuk jalur sepeda," teriaknya.
"Kejar-kejar," perintahnya kepada sopir mobil patroli.
Larangan Pesepeda
Perlu diketahui bahwa pesepeda diwajibkan untuk melaju di jalur sepeda yang di jalan raya sendiri jalurnya berwarna hijau. Bahkan aturan terkait pesepeda juga telah diterbitkan melalui Peraturan Menteri Perhubungan dengan nomor PM 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda.
Dalam aturan tersebut diatur tentang larangan pesepeda, tepatnya pada Pasal 8 dengan bunyi:
Pesepeda yang berkendara di jalan dilarang untuk:
a. dengan sengaja membiarkan sepeda ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan;
b. mengangkut penumpang, kecuali sepeda dilengkapi dengan tempat duduk penumpang di bagian belakang sepeda;
c. menggunakan atau mengoperasikan perangkat elektronik seluler saat berkendara, kecuali dengan menggunakan piranti dengar;
d. menggunakan payung saat berkendara;
e. berdampingan dengan kendaraan lain, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas; atau
f. berkendara dengan berjajar lebih dari 2 (dua) sepeda.
Komentar Netizen
Video yang telah disukai lebih dari 12 ribu kali ini mendapatkan beragam komentar netizen. Banyak dari mereka yang geram ke pesepeda dan berterima kasih ke polisi.
"Mantap pak Polisi, tertibkan sepeda2 penguasa jalanan," tulis king_uyakuya
"Udah dibikinin jalur sepeda gak dipake. Jalur sepedanya dipake sama motor marah2," ungkap puthut_adhi
"Bawa ke kantor aja pak biar mereka kapok. Tatar mereka di kantor polisi. Pesepeda disini ga ada akhlak, mrk pd sok jagoan di jalan raya, mengganggu lalu lintas dan pengendara mobil," komentar perfectlvnlv
"Percuma Ada jalur sepeda, mentang2 pesepeda gak bakal ditilang," komentar andrireza23
"terimakasih Pak Polisi 👏🔥 kita netizen siap kawal bapak," tulis avymlk
Video
View this post on Instagram
