Otosia.com Nasib apes memang tidak bisa diprediksi. Siapa yang menduga bila motor tiba-tiba mogok di jalan.
Tapi, sebaiknya pikir-pikir dua kali ketika dibantu dorong dengan kaki oleh pemotor lain. Sebab mendorong motor lain pakai kaki atau sering disebut "menyetut" berpotensi dikenai sanksi pidana sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009.
Baca Juga
Sebelum GIIAS 2022
powered by
Next
Bukan cuma menyetut, menarik motor lain dengan tali juga dikenakan sanksi yang sama. Keduanya sama-sama melanggar pasal 106 UU No. 22/2009 di mana setiap orang wajib mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi.
"Stut sudah pasti juga mengganggu pengguna jalan lainnya. Jadi berkendaralah dengan aman," tulis postingan akun Instagram @ditjen_hubdat.
Next
Hal tersebut dibenarkan pengamat transportasi Budiyanto. Ia menjelaskan bahwa pemotor yang melakukan stut ke pengendara motor lain tetap terkena sanksi pidana sesuai UU No. 22/2009 kendati dengan alasan menolong orang lain.
Pengendara sepeda motor yang kedapatan menarik atau mendorong motor lain merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000.
Next
Artinya cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain sesuai Pasal 287 ayat (6) jo pasal 106 (4) hrf h 250.000.
Jadi apa pun alasannya, stut itu tidak dibenarkan karena bisa memicu terjadinya kecelakaan. Saat mendorong motor dengan satu kaki, risiko kehilangan kesimbangan sangat besar sehingga kedua motor bisa terjatuh dan menyebabkan kecelakaan.
Next
Karena itu dalam postingan Instagram, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengimbau pengendara untuk tidak mendorong motor mogok dengan menggunakan kaki.
