Dalam aturannya, uji tipe itu menjadi filter apakah kendaraan yang sudah diubah sesuai kreativitas dan kebutuhan memang layak untuk dikendarai di jalan raya.
Jum'at, 11 Desember 2015 09:15Otosia.com - UU tentang Lalu Lintas yang menyinggung masalah aturan modifikasi sejauh ini diwujudkan melalui lolos tidaknya bentuk motor atau mobil tersebut setelah uji tipe kendaraan.
Dalam aturannya, uji tipe itu menjadi filter apakah kendaraan yang sudah diubah sesuai kreativitas dan kebutuhan memang layak untuk dikendarai di jalan raya.
Hal ini pun ditekankan oleh Kombes Pol Unggul Sedyantoro, Analis Kebijakan Korlantas Polri dalam pesannya kepada awak media.
"Sudah diatur oleh Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 48 sampai dengan 52, yang isi atau rohnya mengenai keselamatan buat si pengendara yang menaiki motor rakitannya," ujarnya.
Keselamatan ini pun tidak hanya berlaku bagi si pengendara karena saat berlalu lintas, setiap individu berada di jalan bersama pengguna jalan lain, baik pejalan kaki, maupun pengendara kendaraan bermotor dan non-motor.
"Hal ini juga untuk menjaga keselamatan bagi pengguna jalan lainnya," tambah Kombes Pol Unggul.
Ia pun menekankan bahwa modifikasi sebenarnya tidak dilarang. Namun, hal itu harus sesuai aturan. Ia pun menyarankan kepada para pegiat modifikasi motor ataupun mobil untuk berkomunikasi dengan jajaran kepolisian di daerah masing-masing agar memperoleh informasi aturan secara jelas.
Polisi: Modifikasi Tidak Dilarang
Modif Ninja RR, Drag Style Kawat Berduri
Nissan Janjikan Style Baru Untuk New Juke 2017
Apakah Alat Ini Bisa Jadi Solusi Jalan Berlubang Tanah Air?
Sederet Potret Kece Anya Geraldine Naik Mobil Mewah
Mobil Listrik Imut Wuling EV Siap Dipasarkan