Menurut pihak kepolisian bahwa aturan modifikasi yang dikedepankan bukan berarti modifikasi dilarang di Indonesia lalu menghambat bisnis dan kreativitas sebagai efeknya.
Jum'at, 11 Desember 2015 08:15Otosia.com - Wacana mengenai aturan modifikasi motor dan mobil mengundang keramaian. Tidak hanya mengungkapkan rasa khawatirnya, para pemilik dan mereka yang bergerak di bidang ini melancarkan protes.
Memperjelas persoalan ini, pihak kepolisian mengatakan bahwa aturan modifikasi yang dikedepankan bukan berarti modifikasi dilarang di Indonesia lalu menghambat bisnis dan kreativitas sebagai efeknya.
"Kami tidak melarang orang memodifikasi, dan undang-undang ini sebenarnya sudah lama. Polisi tidak melarang, cuma menertibkan. Mau memodifikasi silahkan saja," kata Kombes Pol Unggul Sedyantoro, Analis Kebijakan Korlantas Polri dalam pesannya kepada awak media.
Hal tersebut menegaskan bahwa penertiban yang dilakukan jajaran Polri atau Kepolisian Republik Indonesia terkait kendaraan bermotor yang telah melakukan modifikasi sebenarnya bukan semata mewujudkan larang tegas melakukan modifikasi.
Dalam hal ini, polisi hanya melakukan tugas untuk menertibkan hal itu sesuai dengan kebijakan yang sudah diatur dalam undang-undang, dalam hal ini UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kalau mau memodifikasi, berubah dari wujud motor aslinya, ya silahkan ganti STNK. Disesuaikan dengan modifikasi yang baru. Motor ataupun mobil yang sudah termodifikasi tadi sudah harus mendapatkan surat izin uji tipe dari dinas perhubungan," ujarnya.
Menurut aturan itu, modifikasi adalah perubahan tipe berupa dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 juncto Pasal 123 ayat (1) huruf b juncto Pasal 131 huruf (e) PP No 55/2012.
Mereka yang melanggar aturan ini, menurut Pasal 175 ayat (2) huruf a UU, akan diberikan peringatan sebanyak tiga kali dengan jangka waktu masing-masing 30 hari kalender. Setelah peringatan tidak digubris, pelanggar dikenai sanksi administratif berupa denda paling banyak Rp 24.000.000.
Modif Ninja RR, Drag Style Kawat Berduri
Nissan Janjikan Style Baru Untuk New Juke 2017
Apakah Alat Ini Bisa Jadi Solusi Jalan Berlubang Tanah Air?
Akibat Mengantuk, Sopir Truk Ini Hajar Mobil Lain
Sederet Potret Kece Anya Geraldine Naik Mobil Mewah
Mobil Listrik Imut Wuling EV Siap Dipasarkan