Ternyata makna antara mudik dengan pulang kampung memang beda lho Otolovers
Kamis, 23 April 2020 12:15Otosia.com - Kepada Pusat Data, Informasi, dan Humas BNPB Agus Wibowo, menyampaikan berdasarkan protokol larangan mudik yang diatur pemerintah di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ternyata antara pulang kampung dan mudik miliki arti yang berbeda.
"Kita sudah lama melakukan kajian (pelarangan mudik) ini, kita sudah bicara dengan LIPI juga bahwa ada beberapa yang akan mudik dan kebanyakan tidak mudik. ASN dan sebagainya pasti tidak akan mudik karena dilarang," ujar Agus dalam seminar daring bersama Survei KedaiKOPI, Rabu (22/4/2020).
Dalam presentasi yang disampaikan, ada penjelasan tentang perbedaan mudik dan pulang kampung. Mudik adalah pulang kampung yang sifatnya sementara dan akan kembali lagi ke kota. Sedangkan pulang kampung adalah pulang ke kampung halaman dan tidak akan kembali lagi ke kota.
1 dari 2 Halaman
Protokol Mudik dan Pulang Kampung
Ada beberapa golongan masyarakat yang dilarang mudik di antaranya Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-POLRI, BUMN, BUMD, dan masyarakat berpenghasilan tetap.
Beberapa golongan tadi tidak diperbolehkan untuk lakukan mudik, keluar rumah, berkumpul, dan harus taat dengan ketentuan PSBB dan aturan terkait pencegahan Corona (COVID-19).
2 dari 2 Halaman
Sedang, kelompok yang dapat pulang kampung adalah kelompok PMI dan PHK dengan catatan mengikuti protokol pulang kampung secara ketat.
Protokol pulang kampung diawali dengan mengisi formulir keterangan diri dan dan tujuan kepulangan. Memiliki rekomendasi gugus tugas daerah dan dan izin kepala desa.
Tak hanya itu saja, juga ada syarat lainnya, seperti tak kembali ke kota, menjalani pemeriksaan kesehatan, dan jalani isolasi secara mendiri.
Sumber: Liputan6.com