Kalau terkena razia bisa dikenakan sanksi setinggi-tingginya hingga 48 persen.
Jum'at, 24 November 2017 07:00Otosia.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghapus denda pajak kendaraan bermotor. Penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) itu mulai Senin 20 November 2017 hingga 20 Desember 2017
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Edy Sumantri mengatakan, penghapusan sanksi ini dalam rangka merangsang wajib pajak (WP) untuk memenuhi kewajibannya. Di saat bersamaan, BPRD DKI Jakarta juga akan menggandeng kepolisian untuk menggencarkan razia.
"Kita akan gencarkan razia baik di jalan raya maupun door to door," kata Edy dikutip dari laman beritajakarta.id
Menurut Edy, selama ini setoran PKB dan BBN rata-rata per hari mencapai sekitar Rp48 miliar. Ditargetkan, dengan kebijakan pemutihan dan digencarkannya pelaksanaan razia hingga Desember, raihan pajak bisa mencapai Rp1 triliun.
"Kalau terjaring razia tidak ada penghapusan sanksi. Bahkan, bisa dikenakan sanksi setinggi-tingginya hingga 48 persen," jelas dia.
[pos_1]
(kpl/mat)Siapakah Sesungguhnya Sosok 'Spirit of Ecstasy' Pada Mobil Rolls-Royce?
Meluncur Bersamaan, Apa Beda All-New Toyota Rush & Daihatsu Terios 2018?
New Terios Adu Kuat dengan Xpander, Ini Kata Daihatsu
SUV Daihatsu Terios Resmi Meluncur, Bakal Laris 2.000 Unit Per Bulan
Akrobatik Sepeda Motor Dirindukan Pengunjung Pameran Otomotif