Lewat IG NTMC Polri, sebuah kampanye diunggah untuk mengimbau para pengguna lampu yang kelewat terang.
Sabtu, 20 Januari 2018 12:30Otosia.com - Otolovers yang mengikuti adaptasi peraturan dan sejumlah pengubahan aturan yang disesuaikan dengan kebutuhan lalu lintas, pasti melewati masa-masa dimana sepeda motor memasuki masa transisi untuk diperintahkan menyalakan lampu utama di tahun sekitar 2005 hingga tetap berlaku sampai sekarang.
Peraturan yang sudah ada tersebut harus tetap ditegakkan, dengan berdasarkan pada keselamatan pengendara yang lain sehingga lampu utama harus tetap dinyalakan sekalipun di siang hari. Tapi terkadang ada saja yang menggunakan modifikasi lampu utama yang berlebihan bahkan terlampau terang untuk menggunakan LED.
Dan akun Instagram NTMC Polri mencoba untuk memberikan himbauan lewat video yang diunggah ulang dari IG Polri Turjawali Karanganyar. Dengan menggunakan parodi yang sudah dibuat sebelumnya, para pengendara motor memang diharuskan untuk menyalakan lampu utama, tapi tidak dengan intensitas pendar yang berlebih-lebihan.
Karena peraturan tersebut sudah tertera pada Pasal 279 Jo pasal 58 UULAJ No 22 Tahun 2009, dimana pelanggaran lampu tersebut juga akan dikenakan penilangan terhadap pengendara. Hal ini juga termasuk dengan modifikasi lampu strobo dan sejenisnya. Safe ride!
Mengintip Koleksi Mobil Mewah Milik Ketua DPR Bambang Soesatyo
Datsun Cross Pakai CVT, Kapan Giliran GO+ dan GO?
Ini Mobil LCGC 5-Penumpang Terlaris di Indonesia
Wuling Bakal Bikin Confero Lebih Murah Lagi?
Vespa Picnic Limited Edition Berdesain Rustic-Chic
Wuling Almaz RS Sarat Teknologi Kekinian