Baru-baru ini berhembus kabar bahwa kepolisian akan menilang setiap orang yang mendengarkan musik sembari berkendara. Menganggapi hal tersebut, Kepala korps Lalu Lintas Polri akhirnya angkat bicara.
Sabtu, 03 Maret 2018 11:46Otosia.com - Baru-baru ini berhembus kabar bahwa kepolisian akan menilang setiap orang yang mendengarkan musik sembari berkendara. Hal ini tentu saja menuai banyak respon dari warganet.
Tak sedikit dari mereka mengatakan bahwa keputusan ini terkesan asal-asalan dan tak berdasar. Bahkan ada pula yang secara sinis megimbau produsen mobil untuk tidak menyertakan layanan hiburan untuk produk-produk baru.
Menganggapi hal tersebut, Kepala korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Drs. Royke Lumowa, M. M., akhirnya angkat bicara. Dilansir dari caption instagram unggahan @ntmc_polri, ia menyatakan bahwa aktifitas mendengarkan radio tidak dilarang dalam UU, yang tidak diperbolehkan ialah menonton TV atau video sembari berkendara.
Kakorlantas menegaskan bahwa UU melarang segala kegiatan yang dapat mengurangi atau bahkan menghilangkan konsentrasi pengendara. Di dalam UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 106 ayat 1 secara jelas tertulis "setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi."
Berdasar sumber yang sama, penjelasan aturan ini yang menyatakan "dengan penuh konsentrasi" adalah perhatian pengemudi kendaraan bermotor fokus ke aktifitasnya dan tidak terganggu karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon. Selain itu, pengendara juga dilarang menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan Kendaraan.
Untuk memberi ilustrasi mengenai efek dari konsentrasi dan perhatian yang berkurang, kemarin (2/3/2018) NTMC Polri mengunggah sebuah video. Di sana terlihat pengendara yang perhatiannya teralihkan karena menonton TV atau video di mobil dapat mencelakai dirinya sendiri dan pengguna jalan lain.
Larangan Mendengarkan Musik Saat Berkendara Bikin Warganet Geram
Polri Larang Mendengarkan Musik Sambil Menyetir?
Efek Xpander pada BR-V dan Mobilio, Ini Jawaban Honda
Raja Motor Bebek, Honda Supra X 125 FI Punya 'Baju' Baru
Sederet Potret Kece Anya Geraldine Naik Mobil Mewah
Mobil Listrik Imut Wuling EV Siap Dipasarkan