Indonesia tidak akan memberikan izin untuk masuknya impor truk bekas ke pasar domestik. Kecuali belum bisa diproduksi di dalam negeri.
Jum'at, 06 Maret 2020 18:15Otosia.com - Untuk melindungi industri otomotif nasional pemerintah tidak akan memberikan izin untuk masuknya impor truk bekas ke pasar domestik.
"Proteksi ini diberikan untuk meningkatkan utilisasi industri kita. Jadi, saya memastikan bahwa impor itu tidak terjadi, kecuali memang belum bisa diproduksi di dalam negeri," ujar Agus Gumiwang, Menteri Perindustrian RI di sela-sela pembukaan GIICOMVEC 2020 di Jakarta.
Agus menambahkan, kementeriannya bertekad mendorong pelaku industri kendaraan niaga dapat mendongkrak produktivitasnya yang kompetitif dan inovatif dalam rangka memenuhi permintaan konsumen, mulai dari mendukung kebutuhan pembangunan infrastruktur, logistik, hingga wirausaha.
"Kami melihat industri ini punya kemampuan dan utilisasinya masih bisa ditingkatkan. Untuk itu tidak perlu impor truk bekas agar tidak menciderai sektor ini," imbuhnya.
Lebih lanjut, Kemenperin dan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) akan saling berkolaborasi mempertajam taji sektor otomotif di dalam negeri. Apalagi, pemerintah memasang target ekspor untuk kendaraan CBU Indonesia bisa menembus 1 juta unit pada tahun 2024.
"Kami terus berkoordinasi dengan Gaikindo, termasuk mengenai terjaganya kebutuhan bahan baku di tengah dampak Covid-19. Rata-rata industri otomotif ini masih punya cadangan bahan baku yang cukup. Kami juga mengikuti informasi bahwa beberapa industri di Cina dan Jepang, mulai kembali normal berproduksi," paparnya.
(kpl/nzr)Was-was Virus Corona, Bagaimana Nasib Pameran IIMS 2020?
Ternyata, Tempel Stiker di Truk Ada Aturannya
Spesifikasi MG ZS yang Resmi Dikenalkan ke Pasar Indonesia
Honda Jazz Versi Crossover Facelift Rilis Bulan Depan, Makin Sporty
Sederet Potret Kece Anya Geraldine Naik Mobil Mewah
Mobil Listrik Imut Wuling EV Siap Dipasarkan