Seorang pria yang menaiki sepeda mengawal mobil ambulans dengan membuka jalan
Senin, 27 Desember 2021 16:15Otosia.com - Ambulans merupakan kendaraan prioritas yang harus diberi jalan oleh pengendara lain. Terkadang ada relawan yang berniat mengawal, umumnya mengendarai motor.
Namun hal berbeda justru dilakukan pria ini. Sebab ia mengawal ambulans dengan menaiki sepeda dan memakai jaket dan helm ojek online (ojol).
1 dari 7 Halaman
Dari video yang diunggah oleh akun Instagram @dashcamindonesia pada Sabtu (25/12/2021), terlihat ada pesepeda beratribut ojol mengawal mobil ambulans. Ia dengan cepat mengayuh sepedanya agar bisa melaju kencang.
Ia juga terus melambaikan tangannya agar para pengendara lain minggir atau memberi jalan. Dengan sigap ia memecah kepadatan arus lalu lintas untuk membuka jalan.
"Driver Gojek bantu buka jalan untuk Ambulance menggunakan Sepeda," tulis akun @dashcamindonesia.
2 dari 7 Halaman
Video yang telah disukai lebih dari 2 ribu kali ini mendapatkan beragam komentar netizen. Mereka malah menyoroti polisi terkait tilang yang diberikan kepada pengawal ambulans.
"Polisi : Anda ga Punya kewenangan utk melakukan pengawalan terhadap ambulance.. (tapi yg Punya kewenangan malah gapernah ngawal ambulance.. kwkwkwkkwkwk...)," tulis @koeniggstrasse
"karena pakai motor bakal di kasih tilang," jelas @syaifulramadhan134
"Awaas nanti ditangkap polisi lagii mas nya," komentar @nabihahmadkamal
"Aman gk bakal ditilang," tulis @muhammadfirmansyah30
"awas di tilang sama polisi gara2 ngawal ambulan," jelas @imamsdf
3 dari 7 Halaman
View this post on Instagram
4 dari 7 Halaman
Viral Pemotor Ditilang Gara-gara Kawal Ambulans, Ini Kata Polisi
Baru-baru ini netizen dihebohkan dengan video pemotor yang mengawal ambulans dan ditilang polisi. Saat menindak pun polisi menjelaskan dengan detail pelanggaran yang telah dilakukan beserta aturannya.
Video polisi melakukan tilang itu viral dan ramai dikomentari. Direktur Penegak Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan membenarkan peristiwa tersebut.
5 dari 7 Halaman
Seorang pria berjaket hitam mengendarai kendaraan roda dua dengan pelat L, tampak diberhentikan oleh Polisi. Video berdurasi 1 menit 36 detik itu pertama kali diunggah oleh akun TikTok @sennulvc.
"Awas jangan bantu ambulans meskipun macet total, jangan campuri ya teman-teman nanti kena pidana loo. Jangan gitu ya lain kali," tulis dalam keterangan badan video.
"Dari komunitas apa? Apa tujuan Anda mengawal ambulans tadi," kata Polisi.
"Enggak komunitas. Membantu membuka jalan pak," jawabnya.
6 dari 7 Halaman
Sang Polisi pun menuturkan alasan pria itu dilarang mengawal. Karena kewenangan pengawalan hanya dilaksanakan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
"Memberikan pengawalan maksudnya? Punya kewenangan enggak kamu tentang pengawalan ambulans?" tanya Polisi.
"Enggak pak," tukasnya.
"Saya jelaskan ya, Anda telah melanggar pasal 59, saya ulangi pasal 12 UU Nomor 22. Di mana yang berhak mengawal adalah kepolisian negara Republik Indonesia. Jadi warga sipil tidak punya kewenangan," tegas polisi.
7 dari 7 Halaman
Tak berhenti di situ, pria itu masih diberondong dengan sejumlah pasal yang bisa menjeratnya jika memaksakan diri mengawal.
Polisi berseragam lengkap itu juga menjelaskan, pengawalan oleh warga sipil bisa dikenai pasal 287 ayat 4 yang berisi, "setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59."
"Toh walaupun tidak dikawal, ambulans itu termasuk kategori kendaraan punya hak utama prioritas, dan itu diatur dalam undang-undang. Anda menyalahi aturan dan kewenangan. Kalau Anda memaksakan bisa dikenakan pidana di pasal 287 ayat 4," pungkasnya.