Kepemilikan kendaraan bermotor baru saja mendapatkan peraturan baru. Peraturan itu baru saja disahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang down payment (DP) yang turun dari 5 persen menjadi nol persen.
Selasa, 15 Januari 2019 19:45Otosia.com - Kepemilikan kendaraan bermotor baru saja mendapatkan peraturan baru. Peraturan itu baru saja disahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang down payment (DP) yang turun dari 5 persen menjadi nol persen.
Aturan tersebut memang terdengara menggiurkan bagi para konsumen. Terlebih bagi para milenial yang ingin memiliki kendaraan tapi belum cukup uang untuk membawa pulang mobil.
Terkait hal ini, Vice President Director PT Toyota Astra Motor (TAM) Henry Tanoto menegaskan, tak adanya kenaikan harga tak ada sangkut pautnya dengan kebijakan tersebut.
"Kalau DP nol persen kan lebih ke arah mekanisme pembayaran, kalau ini kan harga dari Avanzanya sendiri, jadi enggak ada hubungannya sama sekali," kata Henry, seperti dikutip dari Liputan6.com.
Henry mengakui bahwa kebijakan tersebut akan membawa pengaruh positif setelah diterapkan, yakni peningkatan penjualan kendaraan bemotor.
"Tentu saja secara teori ini sangat memengaruhi masyarakat untuk membeli kendaraan. Harapan kita adanya kemudahan down payment bisa memberikan dampak positif," tuturnya.
Namun demikian, Henry juga mengimbau perusahaan pembiayaan untuk bisa selalu dalam kondisi optimal agar bisa mendukung program DP nol persen.
"Tapi kita juga harus hati-hati, karena pihak leasing harus tetap dalam kondisi baik untuk men-support hal ini," tandasnya.
Sumber: Liputan6.com
Â
(kpl/tys)Alasan Daihatsu Tambah Pilihan Mesin 1.5L untuk Xenia 2019
Toyota Avanza 2019 Ternyata Pakai Mesin Lama
Daihatsu Grand New Xenia Kini Punya Varian 1.5L
Dibanderol Rp221 Jutaan, Apa Keistimewaan Varian Tertinggi Toyota New Avanza?
Peluncuran Hyundai IONIQ 5 di IIMS 2022
Model-model SPG Beradu Cantik di IIMS 2022 Part 2